SuaraKawan.com
Trenggalek

Kejar Hingga Luar Provinsi, Polres Trenggalek Amankan 3 Tersangka dan Uang Palsu Ratusan Juta Siap Edar

Polres Trenggalek – Jajaran Polres Trenggalek berhasil membongkar jaringan pengedar uang yang beroperasi lintas kota. Petugas menangkap sedikitnya tiga orang dan mengamankan ribuan lembar diduga uang palsu pecahan Rp. 100 ribu dan dollar.

Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres siang ini mengatakan, pengungkapan ini berkat keuletan dan kepiawaian anggota Satreskrim Polres Trenggalek dalam melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tiga orang tersangka. Jumat, (10/12).

“Iya benar. Tiga orang tersangka antara lain AN warga Tanjungraja Kabupaten Lampung utara Provinsi lampung, JS asal Gemuh Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah dan SD warga Pondok Pinang, Kebayoran lama Kota Jakarta selatan, DKI Jakarta.” Jelas AKBP Dwiasi

AKBP Dwiasi mengungkapkan, berawal dari informasi yang diterima anggota Opsnal Satreskrim terkait dengan peredaran uang palsu di Wilayah Kabupaten Trenggalek. Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan secara mendalam hingga pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 sekira pukul 02.00 Wib berhasil meringkus tersangka AN dan tersangka JS di kamar salah satu hotel di Trenggalek

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 310 lembar uang kertas yang diduga palsu dalam pecahan Rp. 100 ribu. Alhasil kedua tersangka pun digelandang ke Mapolres untuk proses lebih lanjut.

“Uang tersebut rencanannya akan diedarkan di Kabupaten Jombang. Sebagian diantaranya sudah beredar di masyarakat.” Ujar AKBP Dwiasi.

Tak berpuas diri, petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga berhasil menangkap tersangka SD di rumah kontrakannya di daerah Piyungan Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1249 lembar uang kertas palsu pecahan Rp. 100 rupiah.

Dari tangan tersangka SD, petugas juga mengamankan barang bukti lain diantaranya satu lembar kertas bahan baku uang palsu, enam lembar black money dollar diduga merupakan bahan baku pembuatan uang dollar palsu pecahan US$ 100, satu lembar uang kertas palsu pecahan US$ 100, lima lembar bahan baku uang palsu untuk pecahan Rp. 100 ribu, satu lembar uang lapis emas gold foil pecahan Rp. 100 ribu, satu lembar bahan baku uang palsu pecahan Rp. 50 ribu dan satu lembar cek.

“Hasil dari pemeriksaan laboratorium Forensik Polda Jatim maupun saksi ahli dari Bank Indonesia Cabang Kediri menyatakan bahwa uang yang dibawa oleh tersangka AN, tersangka JS maupuan SD bukan produk yang dikeluarkan Bank Indonesia atau palsu.” Tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (3) Jo pasal 26 ayat (3) Subs pasal 36 ayat (2) Jo pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.