Surabaya-SUARAKAWAN.COM: Menuntut agar upaya banding dibatalkan, sedikitnya 200 perwakilan korban Robot Trading Viral Blast mendatangi Pengadilan Tinggi (PT), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Senin (2/12/2024).
Mereka melakukan long march dengan menggunakan sepeda motor hingga mobil komando dengan sound system. Mulai dari Gedung Kejati Jatim, Pengadilan Tinggi hingga Kejari Surabaya. Sayangnya kedatangan ratusan massa korban robot trading ini tak ditemui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati.
Dengan meneriakan yel-yel dan membentangkan spanduk, ratusan massa yang tergabung dalam KVBB (Kompak Viral Bangkit Bersama) itu kemudian menuju Kantor Kejari Surabaya, yang terletak di Jalan Margomulyo, Surabaya.
Di tempat ini, lima orang perwakilan massa KVBB dipersilahkan masuk ke Gedung Kejari Surabaya untuk menyampaikan aspirasi mereka. Perwakilan aksi yang didampingi Kuasa Hukum KVBB, Andry Ermawan SH, akhirnya ditemui Kasi Pidum Ali Prakosa SH MH di ruangannya.
Dalam keterangannya kepada awak media, Andry Ermawan mengatakan, ada tiga tuntutan yang akan disampaikan. Yakni, meminta Kejaksaan segera mencabut upaya banding terhadap perkara bernomor: 1034/Pid.Sus/2024/PN.Sby atas nama terdakwa Putra Wibowo, dan meminta segera dikembalikan hak korban atas aset yang telah disita sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Selain itu, kami juga mendesak Jaksa untuk wajib dan mutlak membela hak dan kepentingan para korban Robot Trading Viral Blast. Dan tuntutan ini mewakili ribuan korban,” ujar Ketua DPC IKADIN Sidoarjo ini.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua KVBB, Richo Suroso ST kepada Kasi Pidum Ali Prakosa. Bahkan, menurut Richo, jika tuntutan korban tak diakomodir maka pihaknya akan mendatangkan massa yang lebih besar.
Untuk itu, lanjut Richo, korban Robot Trading yang tergabung dalam KVBB meminta agar Kejari Surabaya segera mencabut upaya banding atas putusan terdakwa Putra Wibowo. Pasalnya, selain perkara tersebut segera inkraht, juga untuk mengamankan aset yang kini disita Kejari dari terdakwa Putra Wibowo. “Kalau banding tentunya akan memakan waktu yang sangat lama. Sampai kapan lagi member kami menunggu. Apalagi 13 orang member kami sudah meninggal,” jelas Richo, seraya menyebut jika total kerugian mencapai Rp 1,8 triliun.
Mendengar hal itu, Ali menyampaikan, bahwa Kejaksaan belum secara resmi mengajukan memori banding ke PT, meski upaya banding akan dilakukan. Dikatakan Ali, jika pihaknya mengajukan banding pun tentunya dengan berbagai pertimbangan. Diantaranya, agar terdakwa tidak bebas, putusan yang dianggap ringan, memperbaiki kesalahan berkas, jumlah korban yang banyak hingga menunggu seorang tersangka lagi yang kini masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).
Bahkan dalam kesempatan itu, Ali juga meyakinkan, bahwa penetapan sita pidana yang dilakukan oleh kejaksaan sangat kuat, sehingga tidak bisa digugat secara perdata.
Namun, Richo kembali memaparkan kekhawatiran para korban ketika perkara tersebut masuk ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Selain sulit diawasi, diduga juga akan ada pihak ketiga yang ikut ‘bermain’ untuk meloloskan aset yang sudah disita oleh Kejaksaan. “Jadi kami takutnya di tingkat MA. Kalau di tingkat MA takutnya ada pihak ketiga dan aset lepas. Sedangkan untuk kesalahan tulisan (berkas perkara) ke pengadilan bisa selesai,” terang Richo.
Sementara, Andry pun meminta Kejaksaan kembali mempertimbangkan kebijakan atas berbagai kemungkinan yang akan terjadi. “Jadi kami berharap ada kebijakan dari Kejaksaan terkait masalah ini. Mungkin nanti bisa disampaikan ke Kajari atas kekhawatiran para korban ini,” tambah praktisi hukum yang kini menjabat Ketua Korwil Melayu Raya Jawa Timur ini.
Usai pertemuan dengan perwakilan KVBB, kepada awak media Ali mengatakan, bahwa dirinya akan menyampaikan kekhawatiran para korban tersebut ke Kajari. “Tadi sudah disampaikan, apa yang menjadi kekhawatiran teman-teman dari KVBB akan kami sampaikan ke pimpinan. Semoga tidak ada kendala dalam perkara ini, dan ada penyelesaian yang terbaik,” pungkas Ali. (Hr)