suarakawan.com, Kota Mojokerto – Petugas Polresta Mojokerto kembali menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam. Kali ini menyasar tempat karaoke di wilayah Kota Mojokerto. Razia dilakukan sebagai upaya mengantisipasi peredaran narkotika di tempat hiburan dan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat jelang pelaksanaan ibadah ramadan. Senin (20/03/23).
Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jatim Nomor STR/1049/IX/HUK.12.10./2022 tanggal 05 September 2022 tentang Ops Gaktiblin dan juga Surat Perintah Kapolres Mojokerto Kota Nomor:Sprin/KRYD/425/III/PAM.3.3./2023 tanggal 20 Maret 2023, razia ini dijalankan dengan baik tanpa pandang bulu dan tidak memihak.
Saat razia, sejumlah pengunjung karaoke sempat panik. Sejumlah pemandu lagu (PL) dan pengunjung di tes urine dadakan di tempat. Dari razia itu, polisi melakukan tes urine terhadap 47 pengunjung dan pemandu lagu. Mereka dari 6 tempat karaoke di wilayah Kota Mojokerto.
Dari hasil tes urine tersebut, semua pengunjung dinyatakan negatif atau terbebas dari zat terlarang baik benzo, amphetamine atau metahetamine. “Hasilnya negatif semua. Sudah kami sampling di semua tempat hiburan,” ujar Kasatnarkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Edy Purwo.
Ia menambahkan, razia serupa akan kembali gelar. Waktunya tak tentu. Tujuannya untuk mencegah peredaran minuman keras dan narkoba. Apalagi di tempat hiburan malam.
Dalam razia gabungan tersebut, petugas juga memitigasi jika ditemukan anggota baik dari jajaran kepolisian maupun TNI. Namun dari enam lokasi yang dikunjungi, tak satupun yang ditemukan. “Razia kali ini juga untuk memitigasi keberadaan anggota kepolisian di tempat hiburan malam,” pungkasnya. (MK/HB)