
(SIDOARJOterkini) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sidoarjo, menyampaikan permintaan maaf kepada Ketua RT dan RW di wilayah Kabupaten Sidoarjo setelah perjuangan fraksi DPRD Sidoarjo terkait pencairan insentif RT dan RW wilayah Desa dan Kelurahan tidak bisa diberikan di tahun yang sama.
Disampaikan Ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo Adam Rusydi mengatakan, upaya untuk memperjuangkan insentif para ketua RT dan RW yang dilakukan oleh fraksi Golkar yang ada di DPRD Sidoarjo akhirnya membuahkan hasil.
“Meski fraksi Golkar berjuang sendirian,”ungkap Adam Rusydi.
Namun, lanjut Adam pihaknya menyayangkan pencairan insentif di tahun 2023 hanya untuk RT dan RW di tingkat Kelurahan, sedangkan untuk pengurus di tingkat Desa baru akan diberikan di tahun 2024.
“Untuk itu Kami meminta maaf karena pencairan insentif RT dan RW tidak bisa diberikan di tahun yang sama,” ucap Adam Rusydi.
Adam menyayangkan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak menghiraukan aspirasi dari Fraksi Partai Golkar secara sepenuhnya, tetapi kami juga berterima kasih kepada Bupati Sidoarjo yang mendengarkan aspirasi fraksi Golkar untuk RT/RW ditingkat Kelurahan sehingga insentif mereka akan terealisasi pada tahun 2023.
“Aspirasi kami agar insentif RT/RW ditingkat Desa dan Kelurahan bisa cair bersamaan di tahun yang sama tidak dihiraukan Pemkab Sidoarjo. Tapi kami juga berterima kasih akhirnya insentif RT dan RW di tingkat Keluharan bisa diberikan di tahun depan, untuk pengurus di tingkat desa, kami meminta mereka untuk sabar sebab baru bisa diberikan tahun 2024 mendatang,” ujarnya.
Dijelaskan Anggota DPRD Jawa Timur itu, dirinya merasa kecewa dengan keputusan yang diambil Pemkab Sidoarjo tersebut. Pihaknya takut jika pencairan insentif RT dan RW itu tidak diberikan di tahun yang sama antara desa dan kelurahan akan menimbulkan konflik antara keduanya yang tentunya akan berimbas pada pelayanan kepada masyarakat.
“Kekhawatiran kami (Partai Golkar Sidoarjo red) akan menimbulkan disparitas yang kemudian akan menimbulkan konflik horisontal antara pengurus RT dan RW di wilayah Desa dan Kelurahan, karena Pemkab Sidoarjo dianggap tebang pilih atau dianggap tidak adil,” ungkapnya.
Sementara itu, Imam Tohari selaku Ketua RT di Desa Jambangan, Kecamatan Candi, Sidoarjo mempertanyakan alasan mengapa ada perbedaan pencairan insentif antara RT/RW di tingkat Kelurahan dan Desa.
“Kerja RT/RW itu langsung bersinggungan dengan masyarakat, garda terdepan dalam segala urusan di masyarakat tingkat bawah. RT/RW di Desa dan Kelurahan sama kerjanya, tapi mengapa insentif diberikan di tahun yang berbeda,” tanyanya.
Imam yang sudah sejak 3 tahun lalu menjabat Ketua RT mengaku hanya menerima insentif Rp 100 ribu setiap bulanya yang diambil 3 bulan sekali di Kantor Desa.
“Insentif RT/RW salah satu Program prioritas Bupati dan Wakil Bupati, Gus Muhdlor dan Pak Bandi yakni Rp 6 juta setahun atau Rp 500 ribu perbulan. Tapi kok baru direalisasikan dan yang saya sesalkan mengapa pemberian ditahun yang berbeda. Untuk Kelurahan di tahun depan 2023 dan untuk kami pengurus RT di tingkat Desa rencananya diberikan di tahun 2024,” ungkapnya.
“Seharusnya Pemkab Sidoarjo dalam hal ini Bupati Sidoarjo menyamaratakan pencairan insentif RT/RW di Kelurahan dan Desa. Seolah-olah pengurus RT/RW di tingkat Desa ini di anak tirikan oleh Pemerintah Daerah. Pun begitu kami terima kasih perjuangan dari Partai Golkar yang mewakili kami berjuang agar insentif RT/RW bisa cair walau di tahun berbeda. Sekali lagi harapan saya insentif bisa dicairkan di tahun yang sama bagi Ketua RT/RW di Desa maupun di Kelurahan,” sambung tegas Imam.
Diberitakan sebelumnya, rencana pemberian insentif ketua rukun tetangga (RT) dan ketua rukun warga (RW) di Kabupaten Sidoarjo, pencairanya akan dilakukan bertahap pada tahun 2023 dan tahun 2024.
Dari 8.500 Ketua RT dan 2.000 Ketua RW di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo, khusus untuk RT/RW di 31 Kelurahan akan menerima pencairan insentif dengan nominal Rp 6 juta selama setahun atau Rp 500 ribu setiap bulannya di tahun 2023. Sedangkan untuk RT dan RW di 318 Desa di tahun 2024 mendatang, anggara insentif Ketua RT/RW dari APBD Pemkab Sidoarjo.(cles)
Sumber : Sidoarjo Terkini (Jejaring JatimTerkini.com)