Forkopimda dan Bupati Sidoarjo Sepakati Pagar Pembatas Perum Mutiara Regency Segera Dibongkar

oleh
oleh

Sidoarjo-SUARAKAWAN.COM: Bupati Sidoarjo, Subandi bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Sidoarjo akhirnya menggelar rapat membahas polemik tembok pembatas yang menutup akses jalan warga Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City di Desa Banjarbendo, Kecamatan Buduran.

Tampak hadir dalam pertemuan itu Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Czi Shobirin Setio Utomo, Kejari Sidoarjo yang diwakili Kasi Datun Muslichan Darojad, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati dan beberapa pihak yang terkait. Namun dalam pertemuan itu ada aksi walk out (WO) perwakilan warga Perumahan Mutiara Regency beserta penasehat hukumnya.

Dalam rapat itu, usai mendengarkan pendapat ahli hukum serta aspirasi dari warga, Forkopimda Sidoarjo menyepakati tembok pembatas antar perumahan itu akan dibongkar untuk integrasi jalan. Dengan keputusan itu, maka polemik ini tembok pembatas itu tuntas (selesai) dalam rapat koordinasi itu.

“Hari ini Fasilitas Umum (Fasum) berupa tembok pembatas yang ada di Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City kita buka untuk kepentingan umum,” ujar Bupati Sidoarjo, Subandi.

Sebelumnya, ahli hukum dari Universitas Airlangga Surabaya, Dr M Syaiful Aris memberikan pendapatnya soal polemik tembok pembatas dua perumahan elite itu. Hadir pula dalam pertemuan itu, perwakilan warga Perumahan Mutiara Regency, Mutiara Harum dan warga Perumahan Mutiara City.

Namun kuasa hukum dan perwakilan warga Perumahan Mutiara Regency, pihak yang menolak tembok pembatas dibuka, memilih walkout (WO) usai memberikan keterangan di hadapan Forkopimda dan para peserta rapat.

Ahli hukum dari Universitas Airlangga Surabaya, Dr M Syaiful Aris memaparkan sejumlah pendapat mulai dari Undang-Undang hingga Peraturan Daerah (Perda) dijabarkan. Diantaranya
Aris berkesimpulan Pemkab Sidoarjo secara yuridis berwenang melakukan tindakan penegakan terhadap pelanggaran fasilitas umum daerah baik itu Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU).

“Termasuk, tindakan pemulihan fungsi jalan, tanpa harus mensyaratkan terlebih dahulu pembentukan Perda RP3KP,” katanya.

Kewenangan itu, lanjut Aris, bersumber pada peraturan perundang-undangan yang secara langsung mengatur penyelenggaraan jalan, ketertiban umum dan penegakan Peraturan Daerah (Perda).

“Tindakan pemerintahan sepanjang berdasarkan kewenangan yang sah, ditujukan bagi kepentingan umum dan dilaksanakan sesuai asas-asas pemerintahan yang baik, maka diperbolehkan,” tambahnya. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.