
Batu-SUARAKAWAN.COM: Polemik pembangunan Perumahan The Savana 2 di Kota Batu kian memanas. Setelah sengketa pembayaran pekerjaan mencuat, kini muncul dugaan pelanggaran pajak yang serius. Kontraktor proyek tersebut resmi melaporkan dugaan pemotongan pajak sepihak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batu.
Laporan itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum kontraktor Andi Suhardi, Robbi Prasetyo, S.H. Laporan ini menjadi babak baru dalam sengketa The Savana 2.
Dipotong dengan Dalih Pajak, Bukti Potong Tak Pernah Ada
Robbi mengungkap, kliennya mengalami pemotongan pembayaran pekerjaan dengan alasan untuk kewajiban pajak. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan mengenai dasar hukum, besaran, hingga bukti potongnya.
“Klien kami hanya menuntut transparansi. Kalau hak kontraktor dipotong dengan dalih pajak, harus jelas. Berapa yang dipotong, dasar perhitungannya apa, mana bukti potongnya, dan sudah disetor atau belum,” tegas Robbi saat ditemui di Polda Jatim, Kamis (8/10/2026).
Menurutnya, dalam sistem perpajakan Indonesia, bukti potong adalah dokumen wajib. Setiap pemotongan harus disertai bukti yang sah dan disetorkan ke negara. Tanpa itu, pemotongan patut diduga bermasalah.
Tuntut Penelusuran Setiap Rupiah
Pihak kontraktor meminta KPP Pratama Batu membedah total seluruh transaksi proyek The Savana 2. Bukan hanya klaim sepihak, tapi harus berbasis dokumen.
“Kami minta setiap rupiah ditelusuri. Jangan sampai kontraktor yang menanggung potongan, tapi tidak tahu ke mana uang itu pergi,” ujar Robbi.
Adapun yang diminta untuk diaudit meliputi:
1. Nilai kontrak pekerjaan
2. Realisasi pembayaran kepada kontraktor
3. Besaran potongan dengan dalih pajak
4. Dasar pengenaan dan perhitungan pajak
5. Keberadaan bukti potong
6. Bukti penyetoran dan pelaporan ke kas negara
“Kami ingin semuanya dibuka. Cocokkan angka demi angka. Setiap rupiah yang dipotong dengan alasan pajak harus terang benderang,” tegasnya.
Jika Dipotong Tapi Tak Disetor, Masuk Ranah Pidana
Robbi menegaskan pihaknya menghormati proses di Direktorat Jenderal Pajak dan tidak mendahului hasil pemeriksaan. Namun, ia memberi sinyal keras jika ditemukan pelanggaran.
“Kalau semuanya benar, tunjukkan buktinya. Kami akan hormati. Tapi kalau ditemukan pemotongan pajak yang tidak dipertanggungjawabkan, maka hukum harus bekerja,” katanya.
Pihaknya bahkan telah menyiapkan langkah pidana.
“Apabila nantinya KPP Pratama Batu mengonfirmasi bahwa memang tidak ada bukti penyetoran pajak, kami akan segera melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Sejak awal tidak pernah ada kesepakatan pemotongan pajak antara klien kami dengan pihak pengelola The Savana 2. Pemotongan dilakukan sepihak saat pembayaran, dengan dalih pajak, dan nilainya sangat signifikan sehingga jelas merugikan klien kami,” tegas Robbi.
Secara hukum, persoalan ini bisa berimplikasi serius. Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Namun penerapannya tetap menunggu hasil pemeriksaan resmi dari otoritas pajak.
Bidik Kejati Jatim, Usut Dugaan Kerugian Negara
Laporan ke KPP Pratama Batu bukan akhir. Tim kuasa hukum mengaku tengah menginventarisir dokumen lain dan menyiapkan laporan lanjutan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Langkah ini untuk menelusuri apakah ada perbuatan yang berpotensi bersinggungan dengan keuangan negara.
“Jangan merasa persoalan ini akan berhenti. Kami akan kejar pertanggungjawabannya melalui jalur hukum sampai benar-benar terang. Biarkan dokumen, fakta, dan aparat berwenang yang berbicara,” ujarnya.
Peringatan Keras untuk Pembeli Properti di Malang Raya
Di tengah konflik yang belum usai, Robbi melayangkan imbauan keras kepada masyarakat Malang Raya agar tidak tergiur harga murah dan promosi semata.
Calon pembeli diminta memeriksa secara menyeluruh legalitas proyek, status tanah, perizinan, rekam jejak pengembang, progres pembangunan, hingga kepatuhan pengembang terhadap kontraktor dan konsumen.
“Kami mengimbau masyarakat agar benar-benar selektif. Periksa legalitasnya, siapa pengembangnya, bagaimana rekam jejaknya. Jangan ragu minta dokumen,” imbaunya.
Ia mengingatkan, gangguan keuangan pada tubuh pengembang dapat menimbulkan efek domino: telat bayar kontraktor dan supplier, proyek mangkrak, hingga gagal serah terima unit kepada konsumen.
“Rumah bukan barang murah. Banyak orang menghabiskan tabungan bertahun-tahun, bahkan terikat KPR belasan hingga puluhan tahun. Kalau kondisi keuangan pengembang sudah bermasalah, risiko persoalan baru akan semakin besar. Cek dulu sebelum menyerahkan uang,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor masih menunggu tindak lanjut resmi dari KPP Pratama Batu. Kuasa hukum kontraktor mempertanyakan, jika uang kontraktor memang dipotong dengan alasan pajak, di mana bukti potong dan bukti setornya?
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya kepada pihak pengembang/pengelola Perumahan The Savana 2 serta pihak-pihak terkait. Seluruh persoalan perpajakan dan potensi kerugian negara yang disebutkan dalam berita ini masih berupa dugaan dan merupakan materi laporan yang memerlukan pemeriksaan oleh instansi berwenang. Berita ini tidak menyatakan pihak terlapor telah terbukti melakukan tindak pidana. (red)




