SuaraKawan.com
Jatim Mojokerto

Demi Kamtibmas, Polisi Amankan Pemabuk Ngamuk di Jalan

suarakawan.com, Mojokerto – Dalam rangka meningkatkan kondusifitas di Wilayah Hukum, Satsamapta Polresta Mojokerto Podlda Jatim berhasil amankan seorang pemuda mabuk dan membuat onar di Jalan Kartini Kota Mojokerto, Kamis (18/01/2023).

Menjaga ketertiban di jalan, Anggota Unit R2 Satsamapta Polresta Mojokerto menemui pemuda yang meresahkan warga sekitar dengan mengamuk di sepanjang jalan Kartini,

Dalam Hal ini, Kapolresta Mojokerto melalui Kasi Humas Polresta Mojokerto, IPTU MK Umam mengatakan, pelaku mabuk dan membuat onar di Jalan Kartini pada, Selasa (17/1/2023) sekira pukul 06.35 WIB. “Anggota Unit R2 Sat Samapta yang menerima laporan langsung ke lokasi kejadian,” ungkapnya, Kamis (20/1/2023).

Masih kata Kasi Humas, anggota Unit R2 Sat Samapta Polresta Mojokerto melakukan quick respon informasi dari masyarakat tentang adanya pemuda yang mengamuk dan membuat kericuhan. Akibatnya, pemuda berusia 19 tahun sebagai penjual es degan ini harus membayar denda sebesar Rp 249 ribu dan dikurung selama tujuh hari.

“Langsung diamankan dilakukan pengembangan ke penjual mirasnya. Pengakuannya, ia membeli Arak Bali di PA warga Prajurit Kulon berkisar Rp 40 ribu sampai Rp 50 ribu. Anggota kemudian melakukan pengembangan dan didapati penjual miras tersebut inisial PA (47),” katanya.

Saat melakukan penggeledahan di rumah penjual minuman keras (miras) warga Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto ini, petugas menemukan Arak Jawa yang dijual dengan harga Rp75 ribu per botol dengan isi 1,5 liter. Penjual miras tanpa izin edar tersebut juga dijerat Tindak Pidana Ringan (Tipiring). “Diamankan (penjual miras), namun kemarin saat hendak disidangkan tersangka tidak datang,” tegasnya.

Pasca kejadian, pelaku yang diamankan anggota Unit R2 Sat Samapta Polresta Mojokerto ini dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Pelaku diketahui melanggar Pasal 492 ayat 1 KUHP tentang mabuk di tempat umum) dan didenda Rp 249 ribu subsider kurungan tujuh hari. (MK/RH)