SuaraKawan.com
Trenggalek

Berbahaya dan Melanggar Hukum, Ini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Balap Liar

Polres Trenggalek – Polres Trenggalek tetap konsisten dan tegas dalam menangani balap liar maupun knalpot brong yang dinilai meresahkan masyarakat. Penindakan hukum akan dilakukan secara berkelanjutan demi terciptanya Kamseltibcarlantas yang kondusif.

Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Trenggalek Kompol Heru Dwi Purnomo, S.I.K. didepan para awak media saat menggelar konferensi pers penindakan dan pelanggaran lalu lintas di halaman Satpas Sim Satlantas Polres Trenggalek. Senin, (22/11).

Kompol Heru menerangkan, dalam rangka pemantapan Harkamtibmas dan Kamseltibcar lantas Polres Trenggalek melalui Satlantas telah melaksanakan berbagai upaya melalui kegiatan preemtif, preventif dan represif atau penegakkan hukum termasuk penanganan balap liar dan knalpot brong.

“Pada hari Minggu sekira pukul 01.30 Wib jajaran Satlantas Polres Trenggalek telah melakukan penindakan terhadap balap liar di jalan masuk Desa Ngadirenggo Kecamatan Pogalan. Ada 67 kendaraan yang telah diamankan.” Ungkap Kompol Heru.

Terhadap pelanggar spesifikasi teknis dikenakan pasal 285 ayat (1) junto pasal 106 dan pasal 48 ayat (2) dan (3) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Sedangkan balap liar dijerat dengan pasal 297 junto pasal 115 (b) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 Juta.

Masih kata Kompol Heru, selain tindakan tegas berupa Tilang, bagi para pelanggar yang akan mengambil kendaraan bermotor, harus membawa surat kendaraan sebagai bukti kepemilikan, pihaknya juga akan mengundang orang tua masing-masing dan para pelanggar diminta untuk mengganti onderdil sesuai spektek serta menghancurkan sendiri klanpot brong agar tidak dipakai kembali.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat maupun pengguna jalan agar selalu menjaga keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan disamping mematuhi protokol kesehatan mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.

“Kepada para orang tua agar lebih peduli kepada putra putinya. Jangan sampai terjerumus kedalam pergaulan yang menimbulkan kerugian bagi masa depan mereka.” Pungkasnya.