Kalong alias Rahim (24), warga Desa Daandung, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangwan, Kabupaten Sumenep, tak bisa lama menghirup udara bebas setelah keluar dari rumah tahanan negara (rutan) Sumenep.
Pemuda ini kembali ditangkap aparat kepolisian karena merupakan TO pelaku penjambretan yang kerap mengancam korban dengan celurit.
Saat ditangkap, anggota Polsek Kangean juga melakukan penggeledahan badan tersangka. Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan sebuah celurit dengan panjang melengkung 38 cm lengkap dengan sarungnya.
Ketika ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa celurit itu miliknya. Tersangka pun dibawa ke Polsek Kangean untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat diinterogasi, tersangka mengaku telah melakukan penjambretn kalung emas seberat 25 gram di Desa Kalikatak bersama seorang temannya berinisial MM,” ungkap Widiarti.
“Tersangka berikut barang bukti berupa sepeda motor dan celurit diamankan di Polsek Kangean guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Widiarti. (tem/ted)