
Surabaya-SUARAKAWAN.COM: PT Pakerin mengancam akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke kepolisian jika somasi-nya tak digubris. Hal itu akan dilakukan lantaran aturan pencairan deposito Rp 1 Triliun di BPR Prima Master Bank dinilai berubah-ubah.
Padahal sejak awal PT Pakerin menyatakan bahwa pencairan dana sebesar itu untuk digunakan pembayaran gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) ribuan buruh.
Pernyataan itu ditegaskan Kuasa Hukum PT Pakerin, Alexander Arief pada awak media, Kamis (10/7/2025). Alexander menyatakan, BPR Prima telah mengubah spesimen tanda tangan secara sepihak tanpa dasar hukum. Sehingga, proses pencairan yang diajukan Direktur Utama PT Pakerin, David Siemens Kurniawan, sejak 24 November 2020 gagal dicarikan.
“Bank tersebut diduga secara sewenang-wenang mengubah persyaratan spesimen tanda tangan tanpa dasar hukum yang sah,” jelas Alexander.
Dikatakan Alexander, BPR Prima Master Bank menetapkan tiga authorized signer, termasuk dua nama yang disebut sudah tidak menjabat di PT Pakerin, yakni Njoo Henry Susilowidjojo dan Steven Tirtowidjojo.
“Pencairan dana deposito untuk pembayaran gaji dan THR buruh kami nilai inprosedural. Ini bisa menimbulkan konflik kepentingan,” tegasnya.
Alexander mengatakan, teller bank sempat menyampaikan bahwa dana bisa dicairkan jika ada tiga tanda tangan. Namun syarat kembali berubah di hari yang sama, yaitu menjadi dua tanda tangan, yang tetap mencantumkan Henry dan Steven.
“Perubahan syarat yang inkonsisten ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan prosedur,” terangnya.
Alexander memaparkan, bahwa hal itu bertentangan dengan kebiasaan umum perbankan di Indonesia, yang umumnya mengakui tanda tangan tunggal Direktur Utama berdasarkan anggaran dasar.
Selain itu, Alexander juga menyoroti kondisi BPR Prima Master Bank yang diduga tengah menjalani proses penyehatan internal. Bahkan, dugaan penggunaan dana nasabah ini dipergunakan menutup masalah internal bank pun mengemuka.
Sedangkan, meskipun sebagian dana, yaitu Rp12 miliar sudah dicairkan untuk sebagian gaji dan THR, mayoritas buruh disebut masih belum menerima haknya. PT Pakerin juga sudah melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kini, PT Pakerin mengancam akan menempuh langkah hukum selanjutnya.
“Jika somasi kami diabaikan, kami akan melaporkan kasus ini ke kepolisian atas dugaan penggelapan,” tambah Alexander.
Diketahui sebelumnya, ratusan buruh PT Pakerin menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor BPR Prima Master Bank, Jalan Jembatan Merah, Surabaya, Senin (7/7/2025). Sebelumnya, para buruh juga menduduki Kantor OJK untuk meminta kepastian atas kebijakan pencairan deposito PT Pakerin tersebut.
Ketika BPR Prima Master Bank digeruduk para buruh, Njoo Henry Susilowidjojo dan Steven Tirtowidjojo tidak berada di tempat, meski sebelumnya dijadwalkan untuk bertemu perwakilan buruh. (yli)
