SuaraKawan.com
Trenggalek

Wujudkan Trenggalek Bebas Knalpot Brong, Ini Yang Dilakukan Satlantas Trenggalek

Polres Trenggalek – Pelanggaran lalu lintas khususnya klanpot brong hingga balap liar masih menjadi perhatian jajaran Satlantas Polres Trenggalek.

Selain tindakan tegas dengan membubarkan dan memberikan sanksi Tilang ditambah dengan menghadirkan orang tua, Satlantas Polres Trenggalek juga melakukan langkah preventif yang bersifat pencegahan edukatif.

Dipimpin oleh Kanitkamsel Satlantas Aipda Ali Wibowo, S.H, sejumlah polisi lalu lintas atau yang lebih dikenal dengan sebutan Polantas nampak berkeliling diseputaran pasar burung kota Trenggalek. Ya, meskipun disebut pasar burung, namun didalamnya beberapa kios pedagang juga menyediakan berbagai sparepart sepeda motor baik baru maupun bekas. Minggu, (30/1).

Tak sekadar berkeliling, petugas juga memberikan edukasi kepada para pedagang agar tidak melayani atau menjual spare part tidak sesuai spesifikasi teknis yang dapat membahayakan baik pengendara maupun masyarakat pengguna jalan lainnya.

Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Meita Anisa Saputra, S.I.K., M.H. M.Si. saat dikonfirmasi tim redaksi mengatakan, peran dan kontribusi masyarakat khususnya para pedagang maupun bengkel sangat penting dalam menciptakan Kamtibselcarlantas yang kondusif.

“Kita imbau untuk bersama-sama menjaga Kamseltibcarlantas, kita dorong peran serta masyarakat untuk menekan aksi balap liar maupun penggunaan knalpot brong di Trenggalek.” Ujar AKP Meita.

Selain mengkampanyekan tertib berlalu lintas, dalam kesempatan tersebut, petugas juga memasang stiker imbauan tentang larangan penggunaan knalpot brong lengkap dengan pasal dan ancaman hukumannnya. Hal ini dilakukan agar masyarakat lebih memahami tentang konsekwensi hukum jika melakukan pelanggaran.

“Kita harapkan dengan langkah upaya konprehensif ini, upaya kita meningkatkan disiplin berllalulintas dan menciptakan kota Trenggalek bebas knalpot brong dapat terwujud,” Pungkasnya.