Wakajati Jatim Resmi Buka Diklat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Kejaksaan RI

oleh

SURABAYA – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Timur, Setiawan Budi Cahyono, SH., M.Hum secara resmi membuka Diklat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Acara ini digelar di Sentra Diklat Surabaya, tepatnya di Sasana Adhyaksa lantai 8, Kantor Kejati Jawa Timur, pada Senin, 4 November 2024.

Dalam sambutannya, Wakajati Jatim menyampaikan pentingnya peran aparatur negara yang berintegritas, kompeten, dan akuntabel, terutama dalam era keterbukaan informasi saat ini. Beliau menegaskan bahwa masyarakat kini memiliki ruang luas untuk berpartisipasi dan mengawasi berbagai kegiatan pembangunan sesuai ketentuan perundangan.

“Hal ini menuntut aparatur negara untuk mampu memberikan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan berkualitas tinggi sesuai harapan masyarakat.” jelas Wakajati.

Wakajati Jatim juga menekankan bahwa pengadaan barang dan jasa, yang diawali dengan proses pelelangan, menjadi aspek penting dalam pelaksanaan pembangunan. Saat ini, proses pengadaan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015, yang merupakan perubahan keempat dari Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Penyempurnaan peraturan ini bertujuan agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai APBN/APBD berjalan lebih cepat, tanpa mengesampingkan prinsip efektif, efisien, transparan, terbuka, dan akuntabel.

Tujuan utama dari Diklat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini adalah untuk menghasilkan sumber daya manusia yang profesional dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa, serta mendukung pengembangan karier di bidang tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Wakajati Jatim berharap para peserta dapat mengikuti seluruh proses pelatihan dengan sungguh-sungguh dan memanfaatkan materi yang disampaikan oleh para narasumber.

Dalam kesempatan tersebut, Wakajati Jatim berharap para peserta dapat mengikuti seluruh proses pelatihan dengan sungguh-sungguh dan memanfaatkan materi yang disampaikan oleh para narasumber.

Lebih lanjut, diharapkan agar setelah mengikuti diklat ini, para peserta mampu bertindak sebagai narasumber dan mitra diskusi bagi rekan kerja di lingkungan masing-masing. Dengan demikian, proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Kejaksaan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tercipta sistem pengadaan yang transparan, kompetitif, dan akuntabel.

No More Posts Available.

No more pages to load.