SuaraKawan.com
Trenggalek

Ungkap Kasus Kejahatan Siber, Kapolres Trenggalek: Modus Kode OTP

Polres Trenggalek – Kepolisian Resor Trenggalek sukses membongkar kasus cyber crime yakni illegal akses akun perbankan terhadap dua orang korban yang merupakan warga Kabupaten Trenggalek.  Untuk mengungkap kasus ini petugas melakukan penyelidikan hingga keluar pulau.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers yang digalar hari ini di Mapolres dan dihadiri oleh sejumlah wartawan. Jumat, (28/1).

“Iya benar. Satu tersangka berinisial YP sudah kita amankan di Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan

Komering Ilir.” Ungkap AKBP Dwiasi

AKBP Dwiasi mengatakan, tersangka menghubungi korban melalui panggilan WhatsApp mengaku sebagai karyawan salah satu Marketplace terkemuka di Indonesia. Tersangka mengatakan bahwa korban mendapatkan hadiah kemudian dengan meminta kode OTP dari korban. Dengan Kode OTP tersebut tersangka menguasai akun marketplace dan akun perbankan korban.

“Selanjutnya digunakan untuk melakukan Pinjaman Online dan mengambil saldo yang ada di rekening korban.” Imbuhnya

Masih kata AKBP Dwiasi, setelah petugas menerima laporan petugas segera melakukan langkah-langkah penyelidikan dan pemeriksaan saksi hingga kemudian diduga pelaku mengerucut pada YP. Dalam prosesnya, Unit Pidsus Satreskrim Polres Trenggalek dan tim bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres OKI hingga berhasil menangkap YP di rumahnya.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain sejumlah lembar screenshoot akun marketplace dan perbangkan milik korban, bukti pembayaran pinjaman online, lembar printout laporan transaksi finansial perbankan. Sementara itu, dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone dan uang tunai.

Pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) subs Pasal 46 ayat (1) jo pasal 30 ayat (1) subs 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun