SuaraKawan.com
Trenggalek

Terlibat Kasus Pencurian HP, Dua Warga Trenggalek di Bui

Polres Trenggalek – Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan dua orang lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian handphone di room caffe dan karaoke Panjul, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.

“Iya benar. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni BP dan S warga desa Surenlor Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek” Ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H. saat menggelar konferensi pers di Taman Batu Mapolres. Senin, (11/4).

Saat itu, korban bersama dengan sejumlah temannya sedang berkaraoke di TKP. Beberapa saat kemudian, korban meletakkan handphone miliknya di sofa dan pergi ke kamar mandi. Mengetahui hal tersebut, tersangka S mengambil handphone tersebut dan memasukkan di saku celananya dan melanjutkan karaoke seolah tidak terjadi apa-apa.

Merasa kehilangan, korban sempat bertanya kepada sejumlah teman dan tamu yang ada dalam room karaoke tersebut, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan handphone milik korban hingga kemudian melaporkan kepada pihak Kepolisian.

“Selesai karaoke sesampai dirumah, tersangka S melepas Sim Card dan mematikan handphone tersebut.” Imbuhnya.

Keesokan harinya, tersangka S menyerahkan handphone tersebut kepada tersangka BP dan berniat mengembalikan kepada korban namun dilarang oleh tersangka BP. Selang Beberapa minggu kemudian, karena tidak memiliki uang dan punya sejumlah hutang, tersangka S menghubungi BP untuk menjual Handphone tersebut.

“Peran tersangka S adalah sebagai pelaku pencurian, dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana ancaman hukuman penjara selama- lamanya tujuh tahun. Sedangkan tersangka BP yang bertindak selaku penadah dikenakan pasal Pasal 480 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.” Pungkasnya.