Satgaspam Bandara Juanda Gagalkan Upaya Penyelundupan Terumbu Karang ke Malaysia

oleh
oleh

 

SIDOARJOterkini – Satgaspam Bandara Juanda berhasil mengamankan terduga pelaku penyelundupan terumbu karang melalui Bandara Internasional Juanda, Sabtu, 11 Mei 2024.

Terduga tersangka berinisial JJS (27) berhasil diamankan setelah ada upaya penyelundupan terumbu karang yang dilindungi saat akan dikirim ke Malaysia melalui Batam. Barang yang dilindungi tersebut berhasil terdeteksi oleh X-Tray.

Komandan Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani mengatakan Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku yang akan menyelundupkan terumbu karang.

“Terduga Pelaku merupakan warga Sukomanunggal Surabaya,”ungkap Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani saat ungkap perkara, Minggu 12 Mei 2024.

Setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan lanjut Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani, pelaku mengakui mendapatkan terumbu karang tersebut dari wilayah Jawa Timur, di antaranya Banyuwangi dan berbagai wilayah yang lain.

“Ada order dari customer yang berada di luar negeri yang disinyalir pernah menjalin kerja sama. Ini merupakan tindakan cepat dan responsif, dimana saat deteksi awal langsung kita gagalkan,” katanya.

Kejadian bermula saat Satgaspam Bandara Juanda mencurigai salah satu barang yang dikirimkan melalui cargo. Lantas, petugas langsung menindaklanjuti dengan pemeriksaan X-Tray Angkasa Pura I Logistik.

Dari pengecekan barang tersebut Petugas mendapati adanya ketidaksesuaian antara
dokumen pengiriman barang dengan isi barang.

Setelah dicek, data dokumen barang yang awalnya mencantumkan makanan ringan berupa keripik. Akan tetapi, hasil dari X-Tray terdeteksi makhluk hidup dan ada di dalam air.

“Kegiatan pengiriman paket terumbu karang yang dilindungi ini rencana akan dikirimkan ke Malaysia melalui Batam dengan menggunakan penerbangan Lion Air JT-971,” ujarnya.

Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan terumbu karang berjenis Achanthophilia dan Euphylia Glabrescens. Di antaranya, boks satu isi 12 kantong, boks dua isi enam kantong, boks tiga isi 14 kantong, boks empat isi 13 kantong, boks lima isi enam kantong, boks enam isi 10 kantong, boks tujuh isi enam kantong, boks delapan isi 14 kantong.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku diamankan di Denpom Lanudal Juanda beserta barang bukti sebanyak 81 kantong terumbu karang.

“Dilaksanakan penanganan secara intensif oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) agar (terumbu karang, red) tetap hidup sampai dengan dilepaskan kembali,” ungkapnya.

Lebih lanjut, menurut Dani, kegiatan pengiriman terumbu karang ilegal tanpa dilengkapi dengan dokumen ke luar negeri termasuk tindak pidana yang melanggar hukum, diatur dalam undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. (cles)

Sumber : Sidoarjo Terkini (Jejaring JatimTerkini.com)

No More Posts Available.

No more pages to load.