SuaraKawan.com
Headline Hukrim

Satgas SIRI Bersama Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejari Sidoarjo Tangkap Guntual di Surabaya

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Kejaksaan Negeri Sidoarjo berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Identitas buronan yang diamankan yakni Guntual, S.H. warga asal Kendari yang beralamat di Griya Kebraon Tengah Surabay itu ditangkap di Jalan Ketampon Surabaya, Rabu 4 September 2024.

“Saat diamankan, terpidana Guntual bersikap tidak kooperatif dan melakukan perlawanan, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan kendala. Setelah berhasil diamankan, DPO diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Harli Siregar SH MHum dalam keterangan tertulisnya, Rabu 4 Agustus 2024.

Adapun pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 33 K/Pid.Sus/2021 tanggal 03 Maret 2021 atas nama terdakwa Guntual, S.H. yang terbukti melanggar Pasal 28 ayat (7) Jo Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dengan pidana badan dua bulan penjara.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Related posts

Siaran Pers Capaian Kinerja Kejati Jatim Tahun 2024 dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64

Redaksi Surabaya

Kejati Jatim Menerima Kunjungan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Mahasiswa Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta

Redaksi Surabaya

Lagi-Lagi Tim Intelijen Kejaksaan Ringkus DPO Koruptor

Redaksi Surabaya