SuaraKawan.com
Terkini

Progres Menuju Level 2, Operasi Yustisi di Trenggalek Terus Digalakkan

Polres Trenggalek – Operasi yustisi sebagai salah satu langkah akselerasi penanganan penyebaran Covid-19 masih dinilai cukup efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas khususnya diluar rumah.

Kepolisian Resor Trenggalek sebagai bagian dari lembaga yang turut bertanggung jawab dalam penanganan penyebaran Covid-19 terus menggalakkan operasi yustisi bersinergi bersama unsur TNI, Satpol PP, Kejaksaaan Negeri serta Pengadilan Negeri Trenggalek.

Seperti halnya hari ini. Dipimpin langsung oleh Kabagops AKP Jimmy Heryanto Hasiholan, S.H., S.I.K. menggelar operasi yustisi gabungan tepatnya didepan pasar Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek. Rabu, (15/9).

Titik ini sengaja dipilih mengingat selain merupakan sentra ekonomi penyangga, lokasi pasar Gandusari yang berada di simpang tiga penghubung antar kecamatan relatif cukup ramai dan banyak dikunjungi oleh masyarakat.

Dikonfirmasi terpisah, AKP Jimmy menuturkan, sasaran dari operasi yustisi tersebut tidak terbatas pada para pengguna jalan melainkan juga para pengunjung maupun para pedagang yang beraktivitas di pasar gandusari tersebut.

“Tidak lelah kita terus ingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Uatamanya tentang penggunaan masker. Tadi, masih banyak kita temukan warga yang abai tidak menggunakan masker. Ada juga yang pakai masker tetapi tidak dengan cara yang benar.” Ujar AKP Jimmy.

Pihaknya menegaskan, meskipun saat ini Kabupaten Trenggalek telah turun dari level 4 ke level 3 dan masuk zona oranye, bukan berarti penerapan protokol kesehatan menjadi kendor. Justru sebaliknya, keberhasilan ini selayaknya menjadi pelecut semangat agar lebih meningkat lagi sehingga progres Kabupaten Trenggalek menuju level 2 dan zona hijau menjadi lebih mudah.

“Kita ajak agar masyarakat secara sadar dan mandiri untuk selalu konsisten. Manuto prokes.” Imbuhnya.

Lebih lanjut AKP Jimmy menerangkan, dalam operasi yustisi kali ini sedikitnya 21 warga terpaksa ditindak tegas karena tidak mengenakan masker. Sanksi tegas yang diberikan bervariasi sesuai dengan tingkat kesalahannya. Mulai dari teguran tertulis, sanksi sosial hingga denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.