SuaraKawan.com
Trenggalek

Pencurian Modus Bansos di Trenggalek Sempat Viral, Empat Orang Pelaku di Tangkap Polisi

Polres Trenggalek – Jajaran Polres Trenggalek sukses menggulung komplotan pelaku pencurian modus bantuan sosial yang sempat viral beberapa waktu yang lalu. Petugas menangkap empat orang tersangka saat akan mengembalikan mobil sewaan di Desa Kauman Kabupaten Magelang privinsi Jawa Tengah yang digunakan melancarkan aksinya.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H. saat menggelar konferensi pers di ruap publik taman batu Mapolers Trenggalek yang dihadiri oleh sejumlah awak media. Senin, (11/4).

AKBP Dwiasi mengatakan, keberhasilan tersebut berkat kejelian dan keuletan didukung dedikasi anggota yang tinggi sehingga kurang dari seminggu kasus tersebut dapat terungkap.

“Ada empat orang tersangka yang berhasil diamankan. warga Kelurahan Warung Muncang Malasan Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, BK asal Desa Copang Mekar Kecamatan Lamba Leda Kabupaten Manggarai Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kemudian D warga Kebon Agung Wetan Desa Suruh Kecamatan Tasikmadu Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa tengah dan SDCP warga Desa Sentul Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan.” Ungkap AKBP Dwiasi.

Saat menjalankan aksinya di Trenggalek, komplotan ini berhasil memperdayai sedikitnya tiga orang warga di tiga lokasi yang berbeda yakni warga Desa Wonoanti Kecamatan Gandusari, Desa Pucanganak Kecamatan Tugu dan Desa Karangsoko Kecamatan Trenggalek.

Modus yang dilakukan pun sama yakni menyaru sebagai petugas dari dinas sosial dan mengecek warga yang belum mendapatkan bantuan sosial pemerintah selama pandemi Covid-19. Agar tak curiga, tersangka mengajak ngobrol korban dengan dalih wawancara.

Tersangka kemudian meminta agar korban melepas semua perhiasan untuk proses foto dan video didepan rumah korban. Saat korban lengah, tersangka yang lain beraksi dan mengambil semua perhiasan dan uang korban yang ada didalam rumah.

“Dari hasil penyidikan diketahui bahwa otak dari pencurian tersebut adalah tersangka BK. BK inilah yang mengatur seluruh rencana dan pembagian tugas pada saat menjalankan aksinya. Sasarannya adalah para Lansia agar mudah dikelabui” Imbuhnya.

Belakangan diketahui pula bahwa tersangka SDCP, pada tahun 2019 pernah menjadi sales regulator di wilayah Kabupaten Trenggalek dan pernah menawarkan dagangannya di rumah korban W sehingga lebih mudah menentukan target dan sasaran aksinya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamanpakn sejumlah barang bukti diantaranya, uang tunai, sejumlah perhiasan, kemeja dan rompi warna hitam. Para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya tujuh tahun.

“Memasuki bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, tren kejahatan meningkat. Saya minta masyarakat lebih berhati-hati dan waspada terhadap kriminalitas seperti penipuan, pencurian maupun tindak pidana lainnya.” Pungkasnya.