SIDOARJOterkini – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo memastikan bahwa perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di wilayah tersebut tidak akan berakhir dengan adanya Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk jabatan Gubernur/Wakil Gubernur maupun Bupati/Wakil Bupati. Hingga saat ini, tidak ada gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sidoarjo, Akhmad Nidhom, mengungkapkan bahwa hingga Rabu (11/12) pagi, tidak ada permohonan PHP yang terdaftar di MK.
“Tiap jam saya ngecek dan Alhamdulillah tidak ada,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Akhmad menambahkan bahwa berdasarkan Keputusan KPU No. 1871/2024, batas waktu untuk mengajukan PHP dimulai sejak penetapan hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Sidoarjo pada 5 Desember hingga Selasa pukul 24.00.
“Kalau sekarang belum mengajukan, berarti sudah lewat batas waktu yang ditentukan,” jelas Nidhom.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih, SDM dan Parmas) KPU Sidoarjo, Mukhamad Yasin, menyatakan bahwa tanpa adanya sengketa hasil Pilkada, KPU Sidoarjo dapat melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Terpilih.
“Sesuai tahapannya, tinggal penetapan Paslon Bupati-Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada 2024,” tegasnya.
Yasin menjelaskan, berdasarkan PKPU No 2/2024, penetapan paslon terpilih dapat dilakukan paling lama lima hari setelah MK mengeluarkan pemberitahuan resmi tentang tidak adanya permohonan sengketa. Pihak KPU Sidoarjo sebelumnya telah mengajukan permohonan ke MK untuk memastikan tidak ada permohonan sengketa dari pasangan calon. Setelah itu, MK akan mengeluarkan Surat Bukti Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), yang menjadi dasar bagi KPU Sidoarjo untuk menetapkan paslon terpilih.
Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara, Pilkada 2024 di Sidoarjo mencatatkan jumlah surat suara sah sebanyak 963.877 dan suara tidak sah sebanyak 81.298. Paslon nomor urut 1, Subandi-Mimik Idayana, memperoleh dukungan sebanyak 559.878 suara, sementara paslon nomor urut 2, Achmad Amir Aslichin-Edy Widodo, mendapatkan 403.999 suara.
Di sisi lain, data yang diperoleh dari KPU Jawa Timur menunjukkan bahwa sejumlah kabupaten/kota di Jawa Timur, seperti Magetan, Ponorogo, Bangkalan, dan Gresik, mengajukan PHP ke Mahkamah Konstitusi. Namun, Sidoarjo menjadi salah satu daerah yang bebas dari sengketa hasil Pilkada.
Dengan berakhirnya masa pengajuan PHP, KPU Sidoarjo siap melanjutkan tahapan ke penetapan Paslon Bupati-Wakil Bupati terpilih, mengakhiri proses Pilkada 2024 dengan lancar tanpa adanya sengketa hukum.(cles)