Hupmas, SURABAYA – Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Sebagai Hari Libur Nasional. Keputusan Presiden selengkapnya, dapat dilihat pada tautan berikut: Salinan Keppres Nomor 22 tahun 2020-LiburNasionalPilkada2020-1
artikel sebelumnya
artikel selanjutnya