Kejari Sidoarjo Ungkap Dua Kasus Korupsi Besar, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

oleh
oleh

 

Foto: Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah saat memberikan keterangan pers (9/12)

SIDOARJOterkini – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memperingati Hari Antikorupsi Sedunia dengan mengungkap dua kasus korupsi besar yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Dalam pengungkapan tersebut, Kejari menetapkan enam tersangka yang kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, Senin 09 Desember 2024.

Kepala Kejari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, menjelaskan bahwa kasus pertama adalah dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo, Kecamatan Taman. Dua tersangka yang ditetapkan, yakni Kepala Desa Trosobo berinisial HA dan anggota panitia PTSL berinisial SD, telah diamankan.

“Dalam kasus ini, kami telah menetapkan dua tersangka yaitu Kepala Desa (Kades) Trosobo berinisial HA dan anggota panitia PTSL berinisial SD,” ujar Roy. Kasus pungli ini merugikan masyarakat hingga Rp 300 juta dan terungkap berkat laporan warga yang merasa dirugikan.

Kasus kedua melibatkan penyalahgunaan pengelolaan pendapatan dari sewa rusunawa di Desa Tambak Sawah, Kecamatan Waru. Kejari menetapkan empat tersangka, termasuk Kepala Desa Tambak Sawah, IF, dan tiga lainnya dari pihak swasta. Pengelolaan pendapatan rusunawa ini terjadi sejak 2008 hingga 2022 dan merugikan negara hingga Rp 9,7 miliar.

“Sejak tahun 2008 hingga 2022, pengelolaan rusunawa yang seharusnya menjadi aset daerah malah dikelola oleh pemerintah desa dan pihak swasta,” kata Roy.

Dengan pengungkapan dua kasus besar ini, Kejari Sidoarjo menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di daerah. Roy berharap peringatan Hari Antikorupsi Sedunia dapat menjadi momentum dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi lebih lanjut.(cles)

Sumber : Sidoarjo Terkini (Jejaring JatimTerkini.com)

No More Posts Available.

No more pages to load.