
SIDOARJOterkini – Kejaksaan Negeri Sidoarjo melakukan penahanan terhadap empat tersangka P, E, R,dan J atas dugaan tindak pidana korupsi dana Hibah Provinsi Jawa Timur 2022 pada pembangunan saluran air di Desa Wage Kecamatan Taman, Kamis 12 September 2024.
Kepala seksi Pidana khusus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi menyampaikan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua Ketua Pokmas P,E dan dua rekanan swasta R,J atas pekerjaan pembangunan saluran air di jalan Jeruk dan jalan Kelapa Desa Wage Kecamatan Taman dengan anggaran senilai masing-masing Rp .227.229.000 yang berasal dari dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2022, penyidik menemukan sejumlah bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi.
“Dengan ditemukannya bukti ersebut, kami menaikkan status ke empat orang ini dari saksi menjadi tersangka dan kemudian dilakukan penahanan,”ucapnya.

Dikatakan Franky, paket pekerjaan saluran air yang berlokasi di jalan Jeruk hanya dikerjakan 30 persen saja dan pekerjaan saluran di jalan Kelapa tidak dikerjakan alias fiktif.
“Oleh para tersangka ini, saat dana turun tidak digunakan untuk membangun namun digunakan untuk keperluan pribadi dan negara mengalami kerugian Rp 400 Juta ,”tegasnya.
Penyidik melakukan penahanan kepada P dan E selaku ketua Pokmas dan R,J selaku rekanan swasta. Dengan pertimbangan agar para tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Ditambahkan Kasi Pidsus, meski nilai korupsi tidak besar namun perbuatan tersangka telah merugikan masyarakat luas dan negara.
“Keberadaan saluran irigasi sangat dibutuhkan dan perbuatan tersangka sangat merugikan masyarakat,”tandasnya.(cles)





