suarakawan.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, Selasa 20 Februari 2024.
Mereka diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.
Empat saksi itu yakni:
1. ER selaku Operational Supervisor PT Advantages.
2. EP selaku Staf Retail Support Junior Specialist Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Pulogadung periode 2018 s/d 2020.
3. IDS selaku pihak swasta.
4. AM selaku Retail Manager pada UBPP LM PT Antam Pulogadung tahun 2019.
Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar kapuspenkum Kejaksaan RI Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya. (dul)