JATIMNET.COM, Mojokerto – Antisipasi adanya pengiriman barang terlarang dan bahan peledak jelang perayaan Natal 2021 dan pergantian Tahun Baru (Nataru), Anggota Sat Samapta Polresta Mojokerto melakukan patroli ke sejumlah ekspedisi, Selasa 14 Desember 2021.
Seperti, kantors JNE cabang utama Kota Mojokerto di ruko Jalan Pahlawan, Kecamatan Kranggan, kemudian pengiriman barang melalui kereta api di Stasiun Mojokerto.
Kasi Humas Polresta Mojokerto Ipda MK. Umam menjelaskan pihaknya melakukan patroli keliling ke ekspedisi-ekspedisi yang ada di wilayah hukumnya. Tak lain, sebagai wujud antisipasi keamanan jelang Nataru 2021. Meski, patroli tadi anggotanya masih tak menemukan kegiatan yang mencurigakan.
Bahkan, sebelumnya pengelola jasa pengiriman barang atau ekspedisi sudah dikumpulkan terkait sosialisasi. Yakni, dilarang menerima barang-barang terlarang sekaligus wajib memeriksa isi paket yang dianggap mencurigakan.
“Kita ingin Kantibmas yang kondusif saat Nataru dan setidaknya ada enam titik tempat pengiriman barang paket (ekspedisi) yang dilakukan pemeriksaan langsung oleh Satsamapta Polresta Mojokerto ini tadi,” ucapnya.
Menurut Umam, pihaknya meminta kepala jasa pengiriman barang dapat bekerjasama dengan baik. Sehingga, dapat mencegah adanya potensi barang-barang terlarang yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Meski tidak ditemukan barang-barang terlarang di sana, penanggung jawab ekspedisi diwajibkan melapor ke Polresta Mojokerto apabila menemukan paket yang mencurigakan seperti Mihol, narkotika dan bahan peledak.
“Tujuan intinya tidak ada paket barang yang mengandung narkotika maupun bahan peledak. Termasuk miras ilegal dan pihak ekspedisi wajib memeriksa barang yang dicurigai,” katanya.
Sebelumnya, dua warga Surabaya diringkus Tim Samapta Polresta Mojokerto saat akan bertransaksi Cash On Delivery (COD) minuman keras (Miras) tanpa izin edar di sebuah warung Jalan Mayjen Sungkono, Kota Mojokerto.
Penangkapan berawal dari pelaku AD, 44 tahun warga Kelurahan Wonosari Wetan, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, dengan barang bukti (BB) dua dus arak Bali berisi 91 botol dalam kemasan 600Ml, 14 botol merah, dan 77 botol hitam.
Lalu pelaku MSA, 33 tahun warga Kelurahan Tanjung Wari, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya saat melakukan transaksi ratusan botol miras yang akan dikirim melalui jasa ekspedisi dari Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali.