SuaraKawan.com
Headline Surabaya

Imigrasi Tanjung Perak Ajak Ketua RT Tingkatkan Pengawasan dan Keberadaan Orang Asing

Surabaya, suarakawan.com – Meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kecamatan Semampir, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tanjung Perak melibatkan peran aktif ketua Rukun Tetangga (RT) di masing-masing lingkungan.

Diharapkan, dengan bantuan ketua RT dalam mendata setiap orang asing yang tinggal di wilayahnya, pengawasan terhadap keberadaannya dapat dilakukan secara lebih efektif dan maksimal.

Sehingga Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tanjung Perak bekerja sama dengan Polsek, Koramil, Kecamatan, dan Kelurahan setempat melaksanakan koordinasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Perak, Kamis (8/6/2023).

Kegiatan ini diawali dengan pertukaran informasi yang intensif antara berbagai pihak terkait mengenai keberadaan dan aktivitas orang di wilayah Kecamatan Semampir. Melalui sinergi yang kuat, tim berhasil mengumpulkan data dan informasi penting yang berhubungan dengan kehadiran WN Pakistan di daerah Kelurahan Ujung dan Ampel.

Hasil pengumpulan data dan informasi tersebut menunjukkan adanya satu orang pengungsi di daerah Ujung, tiga orang pekerja, dan satu orang investor di daerah Ampel. Temuan ini menjadi dasar untuk melanjutkan upaya pengawasan dan penindakan yang lebih intensif terhadap mereka yang tidak memiliki izin tinggal atau melanggar ketentuan imigrasi yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Verico Sandi menyatakan, pentingnya kerjasama antara berbagai pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Dia mengimbau masyarakat untuk melaporkan secara aktif keberadaan orang asing yang mencurigakan atau tidak memiliki izin tinggal yang sah, guna menjaga keamanan dan integritas negara.

Kegiatan koordinasi ini merupakan langkah konkret dan proaktif yang diambil oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak dan pihak terkait dalam menjaga keberlangsungan keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Semampir.

“Diharapkan, langkah-langkah ini dapat memberikan kontribusi positif dalam menangani permasalahan terkait orang asing secara efektif dan efisien,” pungkas Verico. (dul)

Related posts

Lahan Parkir Kantor Imigrasi Tanjung Perak Sempit, Layanan tak Maksimal

redaksi

Mengawali Tahun 2024, 3 WNA Pakistan Dideportasi Kanim Tanjung Perak Deportasi

redaksi