Surabaya, suarakawan.com – Negara Indonesia bukanlah negara berdasarkan kekuasaan tetapi berdasarkan hukum. Untuk itu seluruh proses bernegara dan bermasyarakat diatur dalam kaidah-kaidah hukum agar tercipta masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945.
Kehidupan bermasyarakat yang menjadi perhatian saat ini, adalah menjamin dan memenuhi hak konsumen dalam penggunaan Aplikasi Robot Perdagangan. Hal ini belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan merupakan perbuatan yang tidak memiliki izin sehingga dapat dikenakan sanksi pidana.
Kondisi ini menurut Dr. N.G.N Renti M. K., SH..MH., Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisaksi Jakarta menciptakan kekosongan hukum yang dapat menimbulkan ketidakpastian dalam disharmonisasi peraturan perundang-undangan khususnya dalam perdagangan berjangka.
Untuk itu perlu dilakukan pembaruan hukum dengan menyelaraskan kemajuan teknologi dengan meliputi aspek legalitas, spesifikasi, kualifikasi robot perdagangan, dan konsep illegal merupakan pelanggaran administratif sebagai upaya menjamin kepastian hukum.
Mendasari Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), kerugian yang dialami konsumen akhir-akhir ini wajib diselesaikan secara adil, konsumen berhak mendapatkan ganti rugi sebagaimana mestinya.
āKonsumen memiliki hak untuk memilih barang dan/ atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Selain itu konsumen memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinyaā, timpal M. Said Sutomo Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur
Baik manurut Dr. Renti M. K., maupun M. Said Sutomo yang keduanya adalah anggota Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (BPKN-RI) Periode 2020-2023, bahwa jika pelaku usaha melakukan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, antara lain pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut maka pelaku usaha itu dapat dikenai sanksi. Oleh karenanya termasuk korporasi yang menjalankan Perdagangan Berjangka Komoditi yang tidak berijin dapat dipertanggungjawab secara perdata dan pidana.
Inilah salah satu latarbelakang Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisaksi Jakarta mengandeng Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur untuk mengadakan penyuluhan hukum “Tanggungjawab Korporasi Terhadap Kepastian Hukum Perlindungan Konsumen Robot Trading”.
FH Trisaksi bersama YLPK Jawa Timur mengundang semua masyarakat umum, baik dari akademisi, mahasiswa dan para praktisi bisnis maupun praktisi hukum untuk terlibat aktif dalam diskusi secara webinar pada hari Sabtu, 11 Februari 2023, jam 10.00 WIB.
Bagi masyarakat yang berminat ikut serta dalam webinar ini bisa akses langsung ke Zoom Meeting ID: 921 1420 7765 dengan Passcode: 591591. Setiap peserta webinar akan mendapatkan sertifikat.
Dalam diskusi secara webinar tersebut akan menghadirkan para pakar hukum dari akademisi FH Universitas Trisaksi Jakarta yaitu Dr. N.G.N. Renti M. Kerti, SH. MH. yang akan menyampaikan materi bertema Perlindungan Konsumen bagi Konsumen Robot Trading, Dr. Maria Silva E. Wangga, SH. MH dan Dr. Vinola Herawati Ak., CA., M.Sc.
Menurut Dr. Renti M. K., publik wajib mengetahui bahwa robot trading merupakan salah satu ciri revolusi industri 4.0 yang berbasis pada kecerdasan buatan dan internet of things. Hal yang harus dipahami bahwa robot trading hanyalah alat berbasis kecerdasan buatan, yang diprogram dengan menggunakan algoritma dan program lainnya guna menghasilkan prediksi pada perdagangan mata uang asing.
Selanjutnya dikatakan bahwa robot trading merupakan salah satu bentuk pengembangan dari robot Sophia yang dihadirkan pada acara CSIS Global Dialog 2019. Penggunaan robot trading dalam perdagangan mata uang asing atau yang biasa dikenal dengan ātrading forexā riuh menuai polemik. Perdagangan mata uang asing yang biasa dilakukan oleh broker dan trader, saat ini mulai dijalankan oleh robot trading.
āRobot trading tidak bisa mengantisipasi hal-hal yang bersifat mendadak pada pasar perdagangan valuta asing. Misalnya perubahan konsteleasi politik internasional maupun perubahan situasi keamanan yang berpengaruh pada nilai valuta asing,ā ujarnya mengingatkan.
Robot trading mengalami perkembangan yang pesat di Indonesia. Untuk itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah mengajukan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim
Polri agar dapat menghentikan entitas investasi robot trading illegal. Beberapa entitas investasi robot trading ilegal yang dihentikan.
Tidak kurang ada 19 robot trading illegal yang telah dihentikan oleh pemerintah Indonesia yaitu MobileTrader RoboForex, BinomoRobot – Robot Perdagangan, Roboforex Indonesia, Robo-Id, Robot Forex Auto Pilot D7 MT4 Instaforex Broker, Auto Sultan Community, Smartxbot, Antares, Auto Trade Gold 4.0, Fahrenheit Robot Trading, Btrado, Robot Trading Pansaka (Auto Trade Gold), RoyalQ Indonesia, Robot Trading Maxima Margin, Robot Trading Revenue Bintang Mas, Smartavatar.co.ltd, Robot Trading DNA Pro, EA50/PT Sentra Mega Indote dan OPAFX – OPAC Trading Limited.
āSebagai perlindungan preventif sebaiknya masyarakat konsumen bersikap: Teliti Sebelum Transaksi, Waspada Sebelum Menyesal Di Kemudian Hari!ā pungkas Said Sutomo. (dul)