SuaraKawan.com
Jatim Mojokerto

Enggak Ngaku Curi Motor, Namun Polisi Temukan Barang Bukti di Dapur

suarakawan.com, Mojokerto Kota – Pelaku pencurian motor seorang petani di Waduk Dusun Tempuran, Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto akhirnya berhasil diamankan oleh petugas Unitreskrim Polsek Dawarblandong, setelah salah satu warga mengungkapkan bahwa motor curian tersebut disembunyikan di dapur rumah pelaku selama satu bulan, Sabtu (05/11/2022).

Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria S.H, S.I.K, M.T, membenarkan adanya kasus pencurian motor di wilayah Dawarblandong tersebut. Lebih lanjut, Kasi Humas Polresta Mojokerto IPTU MK Umam mengungkapkan, aksi pencurian motor itu terjadi tanggal 8 Oktober 2022 saat pelaku Amat (50) membawa kabur motor honda Supra X 125 nopol S 2838 JE warna kuning abu abu yang terparkir di samping waduk tanpa terkunci stang.

“Awalnya Kusnan pergi ke sawah menggunakan sepeda motor dan memarkirkannya di waduk pinggir jalan raya Desa Simongagrok, saat akan pulang ke rumah, korban kaget karena tidak menemukan sepeda motornya,” Ujarnya.

Masih kata Umam, korban kemudian pulang dan memberi tahu anaknya jika motornya telah hilang dicuri orang. Setelah sebulan berlalu, di hari Sabtu (5/11) siang, Polsek Dawarblandong mendapat laporan dari warga bernama Mujazanah bahwa sepeda motor milik korban yang hilang berada di rumah Amat.

“Saat mendapatkan laporan dari warga terkait penemuan motor korban, petugas Dawarblandong langsung mendatangi rumah pelaku untuk memastikan keberadaan sepeda motor tersebut,” Ungkapnya.

Kasi Humas Polresta Mojokerto menyatakan bahwa pelaku sempat mengelak saat petugas Polsek Dawarblandong bertanya mengenai sepeda motor hasil curian yang disimpan di rumahnya.

“Pelaku sempat berbohong kepada petugas jika sepeda motor tersebut tidak ada dirumahnya,” Katanya.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sepeda motor korban tersimpan di dapur rumah pelaku yang ternyata memiliki kecocokan dengan motor milik korban yang hilang berdasarkan hasil pengecekan nomor rangka dan mesin yang dilakukan oleh petugas.

“Setelah dipastikan bahwa motor tersebut milik korban, terduga pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke  Polsek Dawarblandong untuk dimintai keterangan,” Jelas Kasi Humas Polresta Mojokerto.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan dan atau pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan atau 480 KUHP. (MK/DLN)