Dinilai Adopsi Hukum Acara Perdata, Mahkamah Agung dan UGM Dorong Revisi UU PTUN

oleh
oleh

Jakarta-SUARAKAWAN.COM: Penegakan hukum di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) kini terhambat oleh beragam persoalan normatif yang kompleks.

Sejak berlaku secara resmi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun), hampir empat dekade, kerangka hukum acara yang tercantum dalam UU Peratun merupakan adopsi dari hukum acara perdata.

“Sebanyak dua kali momentum perubahan undang-undang yang terjadi pada tahun 2004 dan 2009 pun diketahui hanya menyasar pada sebagian isu sektoral,” jelas Dr. Umar Dani, S.H., M.H selaku Koordinator Tim Peneliti Mahkamah Agung (MA) RI dalam keterangannya, menindaklanjuti dari hasil kunjungan Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Pustrajak Kumdil MA RI) ke Departemen Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Kondisi ketidakpastian ini meningkat pasca-terbitnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP). Kehadiran UU AP membawa pertumbuhan hukum publik dan modernisasi tata kelola pemerintahan, namun di sisi lain aneka norma memicu tidak koheren dengan UU Peratun.

Situasi ini menciptakan dualisme hukum yang tidak harmonis pada implementasi di lapangan, seperti munculnya rezim fiktif positif dalam UU AP di tengah keberlakuan rezim fiktif negatif dalam UU Peratun, serta penempatan upaya administratif sebagai kewajiban mutlak sebelum mengajukan gugatan.

“Selama ini, Mahkamah Agung terpaksa menjembatani antinomi tersebut secara internal melalui instrumen Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) dengan menggunakan asas preferensi hukum demi menghindari dualisme dilematik dan kevakuman hukum yang merugikan masyarakat pencari keadilan,” katanya.

Guna menanggapi problematika yang mendalam tersebut, Dr. Hendry Julian Noor dari Departemen HAN FH UGM menyajikan analisa terkait berbagai isu pokok yang harus diintegrasikan ke dalam rancangan revisi undang-undang mendatang. Fokus pertama tertuju pada pentingnya dalam persinggungan antara ranah kompetensi absolut antara peradilan umum (perdata) yang kerap kali bersinggungan dengan PTUN, yang kerap kali seolah saling mengambil kompetensi sehingga menimbulkan kekacauan dalam penerapan hukum.

Ia juga menggaris bawahi urgensi penegasan batas kompetensi Pengadilan TUN dalam menguji unsur penyalahgunaan wewenang (UU AP) agar memiliki batasan yang rigid dan tidak tumpang tindih dengan penanganan ranah tindak pidana korupsi.

“Masalah penentuan hukum umum yang akan dianut, apakah tetap mempertahankan karakteristik fiktif negatif atau beralih sepenuhnya pada fiktif positif,” jelas Hendry.

Dikatakan Hendry, fakta empirik menunjukkan bahwa kegagalan eksekusi atas putusan peradilan administrasi masih sering terjadi lantaran tidak adanya lembaga eksekutor yang ideal sehingga fungsi peradilan dalam memulihkan hak-hak individu menjadi tidak maksimal.

Dr. Richo Andi Wibowo, Dosen Departemen Hukum Administrasi Negara (HAN) UGM, mengingatkan bahwa adopsi hukum acara perdata untuk hukum acara Peratun telah menciptakan kesulitan tersendiri bagi para pencari keadilan dalam sidang di Peratun. Mereka dituntut untuk punya kerugian terlebih dahulu baru dianggap memiliki legal standing. Padahal dalam logika hukum publik, probabilitas atas keputusan (misalnya izin), atau rencana atau kebijakan pemerintah yang problematik seharusnya sudah dapat digugat sedari awal; jangan sampai keputusan/kebijakan itu sudah tereksekusi dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat baru perlindungan hukum dapat diberikan oleh Peratun.

“Situasi demikian membuat keadilan datang terlambat, padahal justice delayed is justice denied, keadilan yang datang terlambat artinya ketidakadilan,” terangnya.

Richo juga menyoroti tentang norma di UU Peratun yang mempersulit hakim mengabulkan permohonan penundaan atas pemberlakuan keputusan tata usaha negara. Padahal di aneka negara, penundaan justru instrumen perlindungan hukum yang paling utama bagi individu atau masyarakat terhadap keputusan/tindakan pejabat administrasi yang diduga problematik. Richo mengingatkan bahwa Peratun dibuat di era Soeharto yang ingin Peratun lahir tapi tidak ingin Peratun kuat.

“Logika hukum acara perdata dan norma yang menghalangi permohonan penundaan tersebut dikhawatirkan bagian dari upaya mem-bonsai Peratun, dan oleh karenanya perlu menjadi perhatian utama saat merevisi UU Peratun,” imbuhnya.

Kunjungan Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Pustrajak Kumdil MA RI) dengan para akademisi Departemen HAN FH UGM diharapkan mampu melahirkan rumusan Naskah Akademik dalam rangka mendorong transformasi Peratun dipandang tidak boleh hanya sekadar menjawab tantangan teknis, tetapi juga harus diarahkan sebagai bentuk penataan strategis merespon isu-isu krusial yang diperlukan oleh para pemangku kepentingan. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.