SuaraKawan.com
Jatim Mojokerto

Demi Keselamatan, Bus Tayo yang ditumpangi Rombongan Pengajian Diamankan Polisi

suarakawan.com, Mojokerto – Demi Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas yang nyaman bagi masyarakat, Polresta Mojokerto bersama Tiga Pilar (TNI diwakili Denpom, Dishub Provinsi dan Dishub Kota Mojokerto) menggelar operasi Gabungan di Jalan Gajah Mada. Kamis (21/07/2022)

Hasilnya, Puluhan kendaraan mulai dari kendaraan roda dua hingga roda enam sekalipun terjaring Razia gabungan. Selain kendaraan angkotan barang, terdapat mobil pribadi hingga bus rombongan pengajian yang ditilang.

Kendaraan yang diperiksa meliputi angkutan barang baik roda empat maupun lebih, mobil pribadi, hingga pengendara roda dua. Hasilnya, puluhan kendaraan pun ditilang. “Dari operasi tadi ada 60 pelanggar yang ditilang.” Ucap IPTU MK Umam, Kasi Humas Polresta Mojokerto

Kasi Humas juga merinci, pelanggar terjaring operasi meliputi 43 kendaraan angkutan barang, 3 mobil pribadi, serta 22 kendaraan roda dua. Seluruh pengendara dijatuhi sanksi tilang oleh Satlantas Polresta Mojokerto, “Pelanggaran mereka meliputi kelengkapan surat, pajak kendaraan, hingga melanggar jam larangan masuk Kota.” Terang IPTU MK Umam

Operasi rutin tersebut dilakukan terkait dengan penindakan maraknya angkutan barang yang menerabas aturan masuk kota yakni jam larangan yang berlaku pukul 06.00 sampai 18.00 bagi kendaraan roda enam ke atas. “Prioritas penindakan ini truk yang melanggar rambu larangan yang dipasang di setiap jalur masuk Kota,” tegasnya.

Dalam operasi yang berlangsung selama sekitar satu jam tersebut, petugas juga menyetop bus rombongan pengajian asal Kecamatan Kemlagi tujuan Kecamatan Sooko. Bus tanpa penutup jendela yang ditumpangi ibu- ibu ini akhirnya digiring ke Mapolresta Mojokerto lantaran sejumlah pelanggaran, “Sebenernya tidak dimodifikasi, ini bus asli bukan sepur kelinci. Tapi pajaknya mati dan spesifikasinya tidak lengka,” Ujar KBO Satlantas Polresta Mojokerto IPTU Sukaren.

Hingga kemarin petang, bus berkelir dominan putih dan biruu dengan tulisan Tayo itu terparkir di halaman Mapolresta Mojokerto. Bus tersebut dikandangkan hingga waktu yang belum ditentukan. Kendaraan roda enam itu dinilai membahayakan penumpang. Selama ini, Kepolisian juga rutin menindakan dan mengamankan kendaraan modifikasi seperti sepur kelinci yang kedapatan melintas di jalan protokol Kota Mojokerto. (MK/RH)