SuaraKawan.com
Mojokerto

Cabuli Tetangganya di Bawah Umur, Pria Paruh Baya Ditangkap Polresta Mojokerto

Mojokerto – Paparkan modus tersangka pencabulan Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, S.H., S.I.K., M.T. Pimpin Konferensi Pers. Kamis (25/08/2022)

Didampingi Kasat Reskrim AKP Rizky, Kasihumas Iptu MK. Umam, Kasripropam dan Anggota Satreskrim Polresta Mojokerto dijelaskan Kapolresta bahwa kejadian berawal saat korban berjalan melintasi sebuah gang. Melihat kondisi gang yang sepi, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya terhadap korban yang Ternyata Setelah di Telusuri Korban Aadalah Tetangga Sendiri.

“Pelaku memeluk dari belakang sambil mencium dan meremas payudara korban, sekalipun Tahu bahwa Anak Tersebut Tetangga Korban dan Masih di Bawah Umur” Ucap Kapolresta Mojokerto

Diketahui Pelaku sudah melakukan tindakan bejatnya sebanyak 3 kali dengan korban yang berbeda. ” Saya Merasa Seperti Melihat Istri Sendiri, Karena terbiasa Melakukan itu ( Tindak Asusila ) di Tempat Umum dengan Istri Saya. Padahal pada Saat itu Saya tau Bahwa itu adalah tetangga Saya,, tetapi saya sangat Berhasarat Sekali” Ungkap Pelaku saat di Tanyai Oleh Kepala Resort Kota Mojokerto

Selain mengamankan pelaku, Polresta Mojokerto juga mengamankan flashdisk berisi file rekaman CCTV yang di Jadikan Barang Bukti Utama Oleh Peyidik Sat Reskrim Polresta Mojokerto.

” Pelaku Akan Kami jerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No tahun 2016 dengan Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” Pungkas AKBP Wiwit Adisatria, S.H., S.I.K., M.T. (GR)