Polres Trenggalek – Tertib berlalu lintas tidak hanya terbatas pada saat berkendara di jalan raya semata. Tertib berlalu lintas mencakup seluruh aturan yang berkaitan dengan kelalulintasan. Termasuk didalamnya adalah parkir kendaraan bermotor.
Parkir diatur sedemkian rupa selain agar lebih rapi juga bertujuan untuk mencegah terjadinya kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh parkir sembarangan tanpa mengindahkan rambu-rambu lalu lintas.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas dan Kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Trenggalek, Satlantas Polres Trenggalek menerjunkan unit Kamsel melakukan kegiatan Preemtif berupa imbauan kepada pemilik kendaraan yang parkir bukan pada tempatnya.
“Iya benar, hari ini kami melakukan menertiban parkir di seputaran Pasar Pon Trenggalek. Kegiatan ini dilakukan untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas utamanya parkir sembarangan maupun penyalahgunaan fungsi trotoar.” Ujar Kasatlantas AKP Meita Anisa Saputra, S.I.K., M.H. M.Si. kepada tim redaksi. Senin, (4/10).
Dari kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah kendaraan roda empat maupun roda dua yang diparkir di bahu jalan meskipun sudah terpampang rambu larangan parkir. Uniknya, petugas memberikan teguran atau peringatan dengan menempelkan leaflet yang diletakkan tepat di kaca depan kendaraan. Leaflet tersebut berisi tulisan `Jangan Parkir Sembarangan` lengkap dengan bunyi pasal dan sanksi.
Sementara itu, Kanitkamsel Satlantas Polres Trenggalek Aiptu Ali Wibowo, S.H. menegaskan di seputaran pasar Pon Trenggalek telah disediakan tempat parkir yang nyaman dan aman bagi pengendara sehingga keberadaan kendaraan yang parkir sembarangan tersebut dapat mengganggu arus lalu lintas.
“Kegiatan hari ini, kami memang memberikan teguran dan peringatan sekaligus edukasi tertib berlalu lintas. Jika tetap membandel, dengan terpaksa akan dilakukan tindakan tegas berupa tilang” Jelas Aiptu Ali.
leaflet tersebut memang sengaja dibuat ukuran relatif besar dan mudah terbaca oleh siapapun yang melihat. Tujuannya agar pemilik kendaraan maupun para pengguna jalan lainnya mengetahui dan memahami terkait dengan larangan parkir tersebut.