
Polresta Mojokerto – Dalam rangka Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto ,yang kesekian kalinya dilaksanakan Ops Yustisi gabungan Polri, TNI Dan Satpol PP.
Sabtu (9/1/2021) Apel Gabungan Ops Yustisi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan dilaksanakan di Aloon-aloon Kota Mojokerto .Dalam Pelaksanaan Kegiatan Ops Yustisi Tersebut Sejumlah 73 pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan Masker terciduk dan dilakukan penindakan sanksi denda sesuai Perda Provinsi Nomor : 2 tahun 2020 dan Perwali Kota Mojokerto Nomor : 55 tahun 2020.
Razia Ops Yustisi kali ini dilakukan di tiga sasaran yaitu satu regu di wilayah Kec Prajuritkulon ,satu regu di wilayah Kec Magersari dan satu regu di aloon-aloon Kota Mojokerto, dengan cara bertindak hunting mobilling.
Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, SIK, MIK mengatakan, tujuan Operasi Yustisi ini adalah untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polresta Mojokerto.
“Polri senantiasa siap mendukung penuh setiap langkah kebijakan pemerintah dalam penanggulangan Covid-19, mari bersatu-padu bersama pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19” Ungkap Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, S.Ik, M.Ik
