Hupmas, SURABAYA – Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 54 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Permilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Kota Surabaya mengeluarkan Pengumuman Nomor: 776/PL.02.2-PU/3578/Kota/IX/2020 tentang Pengumuman Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon Atas Nama Eri Cahyadi dan Armuji Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya tahun 2020. Pengumuman selengkapnya dapat diunduh pada link berikut: 776. PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN KEABSAHAN ERI ARMUDJI
artikel sebelumnya
artikel selanjutnya