
Polres Trenggalek – Bertempat di Pasar hewan Durenan telah dilaksanakan pendisiplinan masyarakat protokol kesehatan sesuai intruksi presiden No 6 Tahun 2020 dan Perbup No 31 tahun 2020,rabu (2/9).
Hadir dalam kegiatan di Pasar hewan Durenan Kasatpol PP Kabupaten Trenggalek Stefanus Triadi atmoko bersama anggotanya ,Kanit Provost Polsek Durenan Aiptu Rubangi,S.H., Anggota Koramil Durenan
Dalam kegiatan tersebut menyasar masyarakat yang tidak disiplin mematuhi protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker,tidak menjaga jarak serta berkerumun
” Kami akan berikan sanksi kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan memakai rompi dan mengucap Pancasila serta kerja sosial membersihkan lingkungan sehingga ada efek jera agar tidak mengulangi lagi,” Ujar Kasatpol PP Kabupaten Trenggalek
Dikonfirmasi secara terpisah Kapolsek Durenan AKP Mochamad Solichin,S.H membenarkan bahwa Satpol PP, anggota Polsek Durenan , anggota Koramil Durenan melaksanakan penertiban masyarakat yang tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan serta memberikan sanksi sesuai inpres no 6 tahun 2020 dan perbup no 31 tahun 2020,” Ungkapnya
